Selasa, 15 Maret 2011

menganalisis dan menelaah Suku Padang berdasarkan letak Geografis

Posisi astronomis Kabupaten Padang Pariaman yang terletak antara 0 0 11 ‘ – 00 49 ‘ Lintang Selatan dan 98036‘ – 100028‘ Bujur Timur , tercatat memiliki luas wilayah sekitar 1.328,79 Km 2, dengan panjang garis pantai 60,50 Km 2. Luas daratan daerah ini setara dengan 3,15 persen dari luas daratan wilayah Propinsi Sumatera Barat.

Sampai akhir tahun 2007, Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 (tujuh belas) Kecamatan dengan Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam tercatat memiliki wilayah paling luas, yakni 228,70 Km 2, sedangkan Kecamatan Sintuk Toboh Gadang memiliki luas terkecil, yakni 25,56 Km 2 Rata-rata curah hujan secara keseluruhan untuk Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2007 adalah sebesar 368,4 mm, dengan rata-rata hari hujan sebanyak 19 hari per bulan. Tamperatur rata-rata untuk Kabupaten Padang Pariaman adalah 25,70 derajat celcius dengan kelembapan relatif 85,9 persen.

Asal-usul masyarakat Padang atau orang minang berawal dari masyarakat Deutro Melayu (Melayu Muda) yang melakukan migrasi dari daratan China Selatan ke pulau Sumatera sekitar 2.500-2.000 tahun yang lalu, diperkirakan masyarakat Deutro Melayu masuk dari arah timur pulau Sumatera, menyusuri aliran sungai Kampar sampai ke dataran tinggi yang disebut darek dan menjadi kampung halaman orang Minangkabau. Orang padang atau orang minang terkenal atau sangat menonjol dibidang perdagangan karna Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh masyarakat padang atau minang kabau melakukan transmigrasi dari daerah satu ke daerah lain untuk mengadu nasip (merantau). Orang minang atau masyarakat Minang pada umumnya melakukan perantauan dan bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Di luar wilayah Indonesia, etnis Minang banyak terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia dan Singapura. Masyarakat padang memiliki masakan ciri khas yang sering di kenal atau terkenal dengan sebutan ‘Masakan Padang’.
Adat istiadat yang dimilki masyarakat padang atau minang adalah Adat dan budaya bercorakkan keibuan (matrilineal), dimana pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Menurut tambo, sistem adat Minangkabau pertama kali dicetuskan oleh dua orang bersaudara, Datuk Perpatih Nan Sebatang dan Datuk Ketumanggungan. Datuk Perpatih mewariskan sistem adat Bodi Caniago yang demokratis, sedangkan Datuk Ketumanggungan mewariskan sistem adat Koto Piliang yang aristokratis. Dalam perjalanannya, dua sistem adat yang dikenal dengan kelarasan ini saling isi mengisi dan membentuk sistem masyarakat Minangkabau. Dalam masyarakat Minangkabau, ada tiga pilar yang membangun dan menjaga keutuhan budaya serta adat istiadat. Mereka adalah alim ulama, cerdik pandai, dan ninik mamak, yang dikenal dengan istilah Tali nan Tigo Sapilin. Ketiganya saling melengkapi dan bahu membahu dalam posisi yang sama tingginya. Dalam masyarakat Minangkabau yang demokratis dan egaliter, semua urusan masyarakat dimusyawarahkan oleh ketiga unsur itu secara mufakat. Bahasa Minangkabau merupakan salah satu anak cabang bahasa Austronesia.
Suku dalam tatanan Masyarakat Minangkabau merupakan basis dari organisasi sosial, sekaligus tempat pertarungan kekuasaan yang fundamental. Pengertian awal kata suku dalam Bahasa Minang dapat bermaksud satu per-empat, sehingga jika dikaitkan dengan pendirian suatu nagari di Minangkabau, dapat dikatakan sempurna apabila telah terdiri dari komposisi empat suku yang mendiami kawasan tersebut. Selanjutnya, setiap suku dalam tradisi Minang, diurut dari garis keturunan yang sama dari pihak ibu, dan diyakini berasal dari satu keturunan nenek moyang yang sama. Selain sebagai basis politik, suku juga merupakan basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka. Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga. Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan. Suku terbagi-bagi ke dalam beberapa cabang keluarga yang lebih kecil atau disebut payuang (payung). Adapun unit yang paling kecil setelah sapayuang disebut saparuik. Sebuah paruik (perut) biasanya tinggal pada sebuah rumah gadang secara bersama-sama.
Resensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minang
http://www.padangpariamankab.go.id/contents.php?cid=19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar